Sabtu, 12 Februari 2011

Kasus Temanggung, Siapa Sebenarnya Sang Provokator?

Kasus kekerasan di Temanggung yang dilakukan oleh umat Islam sebenarnya memiliki akar masalah yang sangat serius, yaitu penistaan Islam sebagai agama. Hal ini terungkap dalam sidang kasus penistaan agama Islam yang digelar di PN Temanggung, pada Kamis 27 januari 20011. Di agenda sidang ke tiga berupa keterangan para saksi dan pemeriksaan terhadap terdakwa penistaan agama. Menurut keterangan terdakwa yang  bernama Antonius Rehmon, 50 dirinya melakukan aksi tersebut dengan cara menyebarkan buku-buku dan selebaran yang berisi penghinaan terhadap agama Islam. Hal senada diungkapkan oleh para saksi , Bambang, 40 dan Sriyati, 35 ditambah keterangan seorang saksi ahli bernama Muhammad Faizin, 63 (MUI Temanggung).

Menurut keterangan saksi ahli, pelaku telah melakukan penistaan terhadap agama Islam dalam selebaran dan buku-buku yang sengaja pelaku sebarkan. saksi ahli mengungkapkan ada sedikitnya 12 poin penistaan yang terdapat pada buku-buku dan selebaran yang disebarkan oleh pelaku antonius. dan diantara poin yang diungkap dalam persidangan adalah:
  • Isi materi dari buku dan selebaran tersebut penuh dengan penghinaan terhadap Islam dan kaum muslimin, dengan menukil Ayat-ayat Al-Quran yang ditulis tidak lengkap denagn tafsir yang menyimpang.
  • Dalam buku yang berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” tertulis bahwa semua umat Islam pasti masuk neraka, QS. Maryam:71
  • Allah adalah penipu dan jahat, sehingga pengijil merasa kasihan dengan umat Islam yang tertipu
  • Sholawat yang biasa diucapkan orang Islam tidak akan membantu Muhammad masuk surga
  • Allah adalah nama berhala orang musyrik
  • Orang Islam menyembah bulan dan bintang tiap hari jum’at dan Allah adalah dewa bulan dan bintang
  • Agama Islam adalah agama Arab
  • Allah adalah pakar penipu sejajar dengan syetan dan orang-orang kafir
(Sumber Thoriquna Thoriqul Huda)
Nah, jika melihat penghinaan yang dilakukan oleh Antonius, seharusnya menjadi jelas siapa sesungguhnya yang menjadi provokator. Penghinaan terhadap symbol-simbol Islam di luar negeri bahkan mendapat fatwa mati dari ulama setempat. Seharusnya Antonius juga dihukum mati karena menjadi provokator yang ingin menghancurkan kedamaian beragama di Indonesia. Mungkinkah Antonius ini agen-agen asing yang ingin membuat stigma Islam di Indonesia benar-benar radikal dan anti toleran… Mohon dicamkan. sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar